SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR
13 TAHUN 2014 TENTANG PRAKTEK KEPERAWATAN (di syahkan di DPRD Kutai Kartanegara
pada Desember 2015 ).
PERTIMBANGAN
•
setiap
orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan untuk pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar
•
penyelenggaraan
praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan
•
peraturan
perundang-undangan yang ada belum memberikan rincian perlindungan dan kepastian
hukum kepada perawat sehingga diperlukan peraturan di tingkat Daerah
HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN
(UU No. 12 Tahun 2011)
(UU No. 12 Tahun 2011)
KEDUDUKAN HUKUM KEPERAWATAN DALAM HUKUM KESEHATAN
ANATOMI PERDA TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
ANATOMI PERDA TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
•
BAB I
KETENTUAN UMUM
•
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
•
BAB III
JENIS PERAWAT
•
BAB IV
UJI KOMPETENSI, REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN SERTIFIKASI
•
BAB V
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
•
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
•
BAN VII
ORGANISASI PROFESI PERAWAT
•
BAB VIII
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
•
BAB
IX SANKSI ADMINISTRATIF
•
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
•
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN UMUM
KEPERAWATAN
Kegiatan
Pemberian Asuhankepada Individu, Keluarga, Kelompok, Ataumasyarakat Baik Dalam
Keadaan Sakit Maupun Sehat.
PERAWAT
Sesorang Yang
Telah Lulus Pendidikan Tinggi Keperawatan, Baik Di Dlm
Maupun Di Luar Negeri Yg Diakui Oleh Pemerintah Sesuai
Dgn Peraturan Perundang-undangan
KLIEN
Perseorangan,
keluarga, kelompok, atau
Masyarakat yg
Menggunakan Jasa Pelayanan Kep
KETENTUAN UMUM
PELAYANAN KEPERAWATAN
suatu bentuk
pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan,
didasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik
sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia
ASUHAN KEPERAWATAN
Asuhan Keperawatan
adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk
mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya
KETENTUAN UMUM
PRAKTIK KEPERAWATAN
Pelayanan yang
diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Bukti tertulis yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai
pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
SURAT TANDA
REGISTRASI (STR)
Bukti tertulis yang
diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi..
KETENTUAN UMUM
REGISTRASI
Registrasi adalah
pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi
atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta
telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan
SERTIFIKAT
KOMPETENSI
Sertifikat
Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah
lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan
UJI KOMPETESI
Pengukuran pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program studi Keperawatan
SERTIFIKAT PROFESI
Surat tanda
pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan
profesi
AZAS PRAKTIK KEPERAWATAN
v
perikemanusiaan;
v
nilai
ilmiah;
v
etika
dan profesionalitas;
v
manfaat;
v
keadilan;
v
pelindungan;
dan
kesehatan, keselamatan Klien dan perawat
TUJUAN PENGATURAN KEPERAWATAN
- meningkatkan mutu Perawat;
- meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
- meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
JENIS PERAWAT PROFESI
- NERS
- NERS SPESIALIS
PERAWAT VOKASI
- NERS
- NERS SPESIALIS
PERAWAT VOKASI
•
UJI
KOMPETENSI Perawat yang berpraktik harus memiliki kompetensi sesuai peraturan
perundangan yang berlaku yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi
•
Uji
Kompetensi sebagaimana diselenggarakan oleh PT bekerja sama dengan Organisasi
Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi
•
Uji
Kompetensi ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi
standar kompetensi kerja yang disusun oleh OP (PPNI) dan Konsil Kep. Ditetapkan
oleh Meteri Kesehatan
REGISTRASI
- Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR
- Persyaratannya meliputi:
- memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji profesi; dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
- STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
RESITRASI
- Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- memiliki STR lama;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
2. Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan huruf e dan huruf f mengikuti peraturan yang dikeluarkan
oleh Konsil Keperawatan
PERIZINAN PRAKTIK PERAWAT
Ø
Perawat
yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIPP yang
diberikan oleh Dinas Kesehatan.
Ø
Untuk mendapatkan SIPP, Perawat harus melampirkan:
2.
salinan
STR yang masih berlaku;
3.
rekomendasi
dari Organisasi Profesi Perawat; dan
4.
surat
pernyataan memiliki tempat praktik
TUGAS PEMBERIAN ASUHAN PERORANGAN
•
melakukan
pengkajian;
•
menetapkan
diagnosis Keperawatan;
•
merencanakan
tindakan Keperawatan;
•
melaksanakan
tindakan Keperawatan;
•
mengevaluasi
hasil tindakan Keperawatan;
•
melakukan
rujukan;
•
memberikan
tindakan pada keadaan gawat darurat;
•
memberikan
konsultasi Keperawatan dan atau
melakukan berkolaborasi dengan dokter;
•
melakukan
penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
•
melakukan
penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien dengan resep tenaga medis atau obat
bebas dan obat bebas terbatas.
Praktik Keperawatan Mandiri
•
melakukan
terapi keperawatan pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia, termasuk terapi
modalitas
•
melakukan
observasi keperawatan pada klien;
•
melakukan
terapi keperawatan komplementer dan alternatif;
•
memberikan
terapi pengobatan dasar sesuai daftar obat dan perbekalan kesehatan
•
melakukan
tindakan medik terbatas yang merupakan tindakan invasif sederhana;
•
melakukan
pelayanan keluarga berencana, imunisasi dan khitan tanpa komplikasi; dan
•
memberikan
penyuluhan, konseling, advokasi dan edukasi keperawatan.
Praktik Keperawatan di Fasyan
Kesehatan
- melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat;
- menetapkan permasalahan atau diagnosis Keperawatan;
- membantu penemuan kasus penyakit;
- merencanakan tindakan Keperawatan;
- melaksanakan tindakan Keperawatan;
- melakukan rujukan kasus;
- mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- melakukan penyuluhan kesehatandan konseling;
- mengelola kasus; dan
- melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Wewenang dalam keterbatasan tertentu
•
Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk
terdapat tenaga medis
•
Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan
•
Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas dalam hal tidak terdapat Tenaga Kompetensi
Terapi komplementer dan alternatif
Terapi komplementer dan alternatif
Dikelompokan menjadi 5 (lima kelompok), yaitu:
- terapi pikiran – tubuh,
- terapi berdasar biologi,
- Terapi energi
- terapi manipulatif tubuh,
perawatan system
PELIMPAHAN WEWENANG TINDAKAN
MEDIS
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan
secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat
PELIMPAHAN WEWEWNANG
Delegasi : Tanggung jawab berpindah hanya dpt diberikan kepada perawat
Profesi atau Perawat
Vokasi terlatih sesuai kompetensi yg dibutuhkan
Mandat : Pelimpahan oleh
medis – pwt : tindakan medis dibawah pengawasan dan Tg jwb berada pd pemberi wewenang
TUGAS DALAM KETERBATASAN TERTENTU
•
Penugasan pemerintah
•
Keadaan tidak adanya Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan
lain disuatu wilayah tempat perawat bertugas
•
Keadaan tsb ditetapkan oleh SKPD Pelaksanaan tugas
memperhatikan kompetensi
Wewenang dalam keterbatasan
tertentu
•
Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk
terdapat tenaga medis
•
Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan
Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas dlm hal
tidak terdapat Tenaga Kopetensi
Wewenang dalam keterbatasan
tertentu
u Dalam keadaan darurat untuk memberikan
pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat
sesuai dengan kompetensinya.
u Pertolongan pertama bertujuan untuk
menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut
HAK PERAWAT
•
memperoleh
pelindungan hukum;
•
memperoleh
informasi yang benar, jelas, dan jujur.
•
menerima
imbalan jasa profesi atas Pelayanan Keperawatan;
•
memperoleh imbalan jasa remunerasi yang di
tetapkan oleh pemerintah daerah yang memenuhi azas keadilan;
•
menolak
keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar
pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan; dan
•
memperoleh
fasilitas kerja sesuai dengan standar.
Penjelasan: memenuhi azas
keadilan
Adalah azas proporsionalitas sesuai dengan
pendidikan terakhir, pangkat/ golongan, lama kerja serta jenjang karir perawat.
Besarannya sesuai dengan usulan dari SKPD
yang mengurusi bidang kesehatan setelah berkonsultasi dengan organisasi
profesi.
Kewajiban Perawat
v
Melengkapi sarana & Prasarana Pelayanan
keperawatan sesuai dgn
standar Pelayanan kep. & ketentuan
Per-UU-an
v
Memberi Peleyanan Keperawatan sesuai Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an
v
Merujuk Klien yg tidak dpt ditangani kepada perawat
atau nakes lain
v
Mendokumentasikan Asuhan keperawatan
v
Memberi informasi yang lengkap, jujur, benar,
jelaskan dan mudah dimengerti
mengenai tindakan keperawatan kpd klien dan/atau keluarga sesuai dgn batas kewenangannya
v
Melaksanakan tindakan Pelimpahan wewenang dari Nakes
lain sesuai dgn
kompetensi Perawat
v
Melaksanakan penugasan khusus yg ditetapkan
pemerintah
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
q
Pengembangan
Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan nonformal atau pendidikan
berkelanjutan.
q
Bertujuan
untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan Perawat.
q
Institusi
dan atau instansi fasilitas kesehatan tempat perawat berpraktik wajib membuat
pola pengembangan karir melalui program jenjang karir;
q
Pendidikan
nonformal atau pendidikan berkelanjutan ditempuh setelah menyelesaikan
pendidikan Keperawatan.
Dalam hal
meningkatkan keprofesionalan Perawat dan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan,
pemilik atau pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memfasilitasi
Perawat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan
SANKSI ADMINISTRATIF
q
Teguran Lisan
q
Peringatan
Tertulis
q
Denda
Administratif dan/atau
q
Pencabutan
izin
Pemberi sangsi untuk tenaga keperawatan diberikan setelah menerima
keputusan sidang komite etik keperawatan
PERALIHAN
q
STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang
ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir
q
Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk
memperoleh STR yang masih
dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan
dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan
q
Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik
Keperawatan sebelum Undang-Undang
ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah perda ini diundangkan
PENUTUP
•
Selain
PERDA ini, dalam menjalankan praktik keperawatan, perawat KUKAR wajib
mempelajari peraturan perundangan terkait:
•
UU No. 29 tahun 2004 ttg praktik kedokteran
•
UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
•
UU No. 44 tahun 2009 tentang RS
•
UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
•
UU N\o. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
•
Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012
tentang Sistem Kesehatan Nasional
•
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 20 tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur
•
Peraturan Menkes no 75 tahun 2014 ttg
Puskesmas
Semoga bermanfaatsalam PPNI