Kamis, 09 Juli 2015



SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PRAKTEK KEPERAWATAN (di syahkan di DPRD Kutai Kartanegara pada Desember 2015 ).
PERTIMBANGAN
          setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan untuk pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar
          penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan
          peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan rincian perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat sehingga diperlukan peraturan di tingkat Daerah

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN
(
UU No. 12 Tahun 2011)

KEDUDUKAN HUKUM KEPERAWATAN DALAM HUKUM KESEHATAN

ANATOMI PERDA TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN

ANATOMI PERDA TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
          BAB I KETENTUAN UMUM
          BAB II ASAS DAN TUJUAN
          BAB III JENIS PERAWAT
          BAB IV UJI KOMPETENSI, REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN SERTIFIKASI
          BAB V PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
          BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
          BAN VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT
          BAB VIII PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
          BAB IX  SANKSI ADMINISTRATIF
          BAB X KETENTUAN PERALIHAN
          BAB XI KETENTUAN PENUTUP

KETENTUAN UMUM
KEPERAWATAN
Kegiatan Pemberian Asuhankepada Individu, Keluarga, Kelompok, Ataumasyarakat Baik Dalam Keadaan Sakit Maupun Sehat.
PERAWAT
Sesorang Yang Telah Lulus Pendidikan Tinggi Keperawatan, Baik Di Dlm Maupun Di Luar Negeri Yg Diakui Oleh Pemerintah Sesuai Dgn Peraturan Perundang-undangan
KLIEN
Perseorangan, keluarga,  kelompok,  atau
Masyarakat yg Menggunakan Jasa Pelayanan Kep

KETENTUAN UMUM
PELAYANAN KEPERAWATAN
suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu  dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia
ASUHAN KEPERAWATAN
Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya
KETENTUAN UMUM
PRAKTIK KEPERAWATAN
Pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
SURAT TANDA REGISTRASI (STR)
Bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi..
KETENTUAN UMUM
REGISTRASI
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan
UJI KOMPETESI
Pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan
SERTIFIKAT PROFESI
Surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi
AZAS PRAKTIK KEPERAWATAN
v  perikemanusiaan;
v  nilai ilmiah;
v  etika dan profesionalitas;
v  manfaat;
v  keadilan;
v  pelindungan; dan
kesehatan, keselamatan Klien dan perawat
TUJUAN PENGATURAN KEPERAWATAN
  1. meningkatkan mutu Perawat;
  2. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
  3. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
  4. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
JENIS PERAWAT PROFESI
- NERS
- NERS SPESIALIS
PERAWAT VOKASI
          UJI KOMPETENSI Perawat yang berpraktik harus memiliki kompetensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi
          Uji Kompetensi sebagaimana diselenggarakan oleh PT bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi
          Uji Kompetensi ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja yang disusun oleh OP (PPNI) dan Konsil Kep. Ditetapkan oleh Meteri Kesehatan
REGISTRASI
  1. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR
  2. Persyaratannya meliputi:
    1. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
    2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
    3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
    4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji profesi; dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  3. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
RESITRASI
  1. Persyaratan  untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
  1. memiliki STR lama;
  2. memiliki Sertifikat Kompetensi  atau Sertifikat Profesi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
2.   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan huruf e dan huruf f mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Konsil Keperawatan
PERIZINAN PRAKTIK PERAWAT
Ø  Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIPP yang diberikan oleh Dinas Kesehatan.
Ø  Untuk  mendapatkan SIPP, Perawat harus melampirkan:
2.       salinan STR yang masih berlaku;
3.       rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
4.       surat pernyataan memiliki tempat praktik
TUGAS PEMBERIAN  ASUHAN PERORANGAN
       melakukan pengkajian;
       menetapkan diagnosis Keperawatan;
       merencanakan tindakan Keperawatan;
       melaksanakan tindakan Keperawatan;
       mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
       melakukan rujukan;
       memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat;
       memberikan konsultasi  Keperawatan dan atau melakukan berkolaborasi dengan dokter;
       melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
       melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
Praktik Keperawatan Mandiri
       melakukan terapi keperawatan pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia, termasuk terapi modalitas
       melakukan observasi keperawatan  pada klien;
       melakukan terapi keperawatan komplementer dan alternatif;
       memberikan terapi pengobatan dasar sesuai daftar obat dan perbekalan kesehatan
       melakukan tindakan medik terbatas yang merupakan tindakan invasif sederhana;
       melakukan pelayanan keluarga berencana, imunisasi dan khitan tanpa komplikasi; dan
       memberikan penyuluhan, konseling, advokasi dan edukasi keperawatan.
Praktik Keperawatan di Fasyan Kesehatan
  1. melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat;
  2. menetapkan permasalahan atau diagnosis Keperawatan;
  3. membantu penemuan kasus penyakit;
  4. merencanakan tindakan Keperawatan;
  5. melaksanakan tindakan Keperawatan;
  6. melakukan rujukan kasus;
  7. mengevaluasi hasil tindakan  Keperawatan;
  8. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  9. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
  10. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
  11. melakukan penyuluhan kesehatandan konseling;
  12. mengelola kasus; dan
  13. melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Wewenang dalam keterbatasan tertentu
       Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk terdapat tenaga medis
       Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan
       Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas  dalam hal  tidak terdapat Tenaga Kompetensi

 Terapi komplementer dan alternatif

Terapi komplementer dan alternatif
Dikelompokan menjadi 5 (lima kelompok), yaitu:
  1. terapi pikiran – tubuh,
  2. terapi berdasar biologi,
  3. Terapi energi
  4. terapi manipulatif tubuh,
perawatan system
PELIMPAHAN WEWENANG TINDAKAN MEDIS
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat
PELIMPAHAN WEWEWNANG
Delegasi : Tanggung jawab berpindah           hanya dpt diberikan kepada perawat Profesi  atau Perawat Vokasi terlatih sesuai kompetensi yg dibutuhkan
Mandat : Pelimpahan oleh medis – pwt : tindakan medis dibawah pengawasan dan  Tg jwb berada pd pemberi  wewenang

TUGAS DALAM KETERBATASAN TERTENTU
       Penugasan pemerintah
       Keadaan tidak adanya Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan lain disuatu wilayah tempat perawat bertugas
       Keadaan tsb ditetapkan oleh SKPD Pelaksanaan tugas memperhatikan kompetensi
Wewenang dalam keterbatasan tertentu
       Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk terdapat tenaga medis
       Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan
Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas  dlm hal    tidak terdapat Tenaga Kopetensi
Wewenang dalam keterbatasan tertentu
u  Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.
u  Pertolongan pertama bertujuan untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut
HAK PERAWAT
       memperoleh pelindungan hukum;
       memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
       menerima imbalan jasa profesi atas Pelayanan Keperawatan;
       memperoleh imbalan jasa remunerasi yang di tetapkan oleh pemerintah daerah yang memenuhi azas keadilan;
       menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
       memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
Penjelasan: memenuhi azas keadilan
Adalah azas proporsionalitas sesuai dengan pendidikan terakhir, pangkat/ golongan, lama kerja serta jenjang karir perawat.
Besarannya sesuai dengan usulan dari SKPD yang mengurusi bidang kesehatan setelah berkonsultasi dengan organisasi profesi.
Kewajiban Perawat
v  Melengkapi sarana & Prasarana Pelayanan keperawatan sesuai dgn standar Pelayanan kep.  & ketentuan Per-UU-an
v  Memberi Peleyanan Keperawatan sesuai Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an
v  Merujuk Klien yg tidak dpt ditangani kepada perawat atau nakes lain
v  Mendokumentasikan Asuhan keperawatan
v  Memberi informasi yang lengkap, jujur, benar, jelaskan dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kpd klien dan/atau keluarga sesuai dgn batas kewenangannya
v  Melaksanakan tindakan Pelimpahan wewenang dari Nakes lain sesuai dgn kompetensi Perawat
v  Melaksanakan penugasan khusus yg ditetapkan pemerintah

PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
q  Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal  dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan.
q  Bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan Perawat.
q  Institusi dan atau instansi fasilitas kesehatan tempat perawat berpraktik wajib membuat pola pengembangan karir melalui program jenjang karir;
q  Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan Keperawatan.
Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawat dan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, pemilik atau pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memfasilitasi Perawat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan
SANKSI ADMINISTRATIF
q  Teguran Lisan
q   Peringatan Tertulis
q   Denda Administratif dan/atau
q   Pencabutan izin
Pemberi sangsi untuk tenaga keperawatan diberikan setelah menerima keputusan sidang komite etik keperawatan
PERALIHAN
q  STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir
q  Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih
dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang
berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan
q  Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah perda ini diundangkan
PENUTUP
       Selain PERDA ini, dalam menjalankan praktik keperawatan, perawat KUKAR wajib mempelajari peraturan perundangan terkait:
       UU No. 29 tahun 2004 ttg praktik kedokteran
       UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
       UU No. 44 tahun 2009 tentang RS
       UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
       UU N\o. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
       Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
       Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur
       Peraturan Menkes no 75 tahun 2014 ttg Puskesmas
Semoga bermanfaat


salam PPNI

Jumat, 20 Maret 2015

UU RI NO. 38 THN 2014 TENTANG KEPERAWATAN



Teman – teman sejawat mungkin ada yang telah menghadiri Seminar Keperawatan yang diadakan PPNI KUKAR pada hari Sabtu, 7 Maret 2015 lalu. Aka tetapi, buat teman – teman yang tidak sempat untuk menghadiri acara tersebut tidak perlu khawatir .
Berikut saya posting Materi Seminar Keperawatan “Undang – undang Keperawatan & Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Tentang Praktik Keperawatan, Tantangan Dan Peluang Bagi Masa Depan Profesi Perawat”  yang diadakan Oleh PPNI Kutai Kartanegara pada hari Sabtu, 7 Maret 2015 di Pendopo Wakil Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong.
Dengan Pembicara : 
 
1.      Ns, Sukwanto, S.Kep., M. Si ( Ketua PPNI Provinsi Kaltim ) 

Materi : UU RI NO. 38 THN 2014  TENTANG   KEPERAWATAN


KONSIDERAN 

Memajukan  Kesejahteraan  umum
Pembangunan   Kesehatan
Penyelenggaraan  Pelayanan  Kesehatan
Pelayanan   Keperawatan
Bertanggung  jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan   terjangkau  oleh  perawat  yg  kompeten, berwenang, beretika dan bermoral yg tinggi
Perlu  diatur  secara  komprehensif
Memberi  perlindungan   dan  kepastian   hukum: perawat  dan  masyarakat
ANATOMI
          BAB I: KETENTUAN  UMUM
          BAB II: JENIS  PERAWAT
          BAB III: PENDIDIKAN   KEPERAWATAN
          BAB IV: REGISTRASI, IZIN  PRAKTIK,  DAN  REGISTRASI  ULANG
          BAB V: PRAKTIK   KEPERAWATAN
          BAB VI: HAK  DAN  KEWAJIBAN
          BAB VII: ORGANISASI PROFESI
          BAB VIII: KOLEGIUM   KEPERAWATAN
          BAB IX: KONSIL   KEPERAWATAN
          BAB X: PENGEMBAANGAN,  PEMBINAAN,  DAN   PENGAWASAN
          BAB XI: LARANGAN
          BAB XII: SANKSI   ADMINISTRATIF
          BAB XIII: KETENTUAN   PERALIHAN
BAB XIV: KETENTUAN   PENUTUP

UMUM
          KEPERAWATAN : KEGIATAN PEMBERIAN  ASUHAN  KEPADA
     INDIVIDU,KELUARGA, KELOMPOK,ATAU MASYARAKAT BAIK DALAM KEADAAN SAKIT  MAUPUN  SEHAT.
          PERAWAT:  SESORANG  YANG  TELAH  LULUS PENDIDIKAN TINGGI  KEPERAWATAN, BAIK  DIDALAM  MAUPUN DILUAR NEGERI  YANG  DIAKUI  OLEH  PEMERINTAH  SESUAI DENGAN  PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN
          KLIEN : PERSEORANGAN, KELUARGA, KELOMPOK ,ATAU MASYARAKAT   YANG   MENGGUNAKAN  JASA   PELAYANAN KEPERAWATAN
AZAS
          Perikemanusiaan
          Nilai ilmiah
          Etika  dan profesionalisme
          Manfaat
          Keadilan
          Perlindungan  dan keselamatan Klien

TUJUAN PENGATURAN
          Meningkatkan  mutu Perawat
          Meningkatkan  mutu Pelayanan Keperawatan
          Memberikan  pelindungan dan kepastian  hukum kepada  Perawat  dan Klien  
          Meningkatkan  derajat  kesehatan masyarakat
           
JENIS PERAWAT :
          PERAWAT PROFESI
ü    NERS
ü    NERS SPESIALIS
          PERAWAT  VOKASI

PENDIDIKAN KEPERAWATAN
          JENIS PENDIDIKAN
      VOKASI       :  DIPLOMA , PALING RENDAH DIII
AKADEMIK :  SARJANA  KEPERAWATAN, MAGISTER        KEPERAWATAN  DOKTOR  KEPERAWATAN
          PROFESI     :  PROFESI  KEPERAWATAN,  SPESIALIS  KEPERAWATAN

PENDIDIKAN KEPERAWATAN
          PENYELENGGARAAN PT SESUAI SNPK
          SNPK SESUAI DENGAN SNPT
          SNPK DISUSUN BERSAMA-SAMA
       – KEMDIK
       – KEMKES
       – OP
       – AIPNI

DOSEN PENDIDIKAN K-PWT-N
ü    DOSEN  PT
ü    DOSEN  WAHANA  PENDIDIKAN  KEP.
MEMILIKI  KESETARAAN, PENGAKUAN, ANGKA  KREDIT        MEMPERHITUNGKAN
          KEGIATAN PELAYANAN

PENDIDIKAN KEPERAWATAN
          Mhs pd akhir pendidikan Vokasi dan Profesi harus mengikuti  Uji  Kompetensi (UKOM)
          UKOM diselenggarakan oleh PT bekerjasama dengan OP, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi
          UKOM  ditujukan utk mencapai : Std Kompetensi  lulusan yg  memenuhi std Kompetensi  kerja

          PENDIDIKAN
          Std Kompetensi kerja disusun oleh OP dan Konsil dan ditetapkan Menteri
          Mhs Vokasi èLulus : Sertifikat Kompetensi
          Mhs Profesi èLulus : Sertifikat Profesi
          Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi
          Pelaksanaan UKOM diatur Mendik
                                                                   
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, REGISTRASI ULANG
          REGISTRASI:
          •Perawat Praktik wajib STR
          • STR dikeluarkan oleh  konsil Keperawatan
      • Ijazah
      • Serkom/SerProf
      • Keterangan sehat  fisik dan  mental
      • Pernyataan  Telah ucap sumpah/janji  Profesi
      • Pernyataan  mematuhi  Etika  Profesi
           Berlaku 5 tahun dan  dpt  diregistrasi  ulang
      • Telah  mengabdi  sbg  perawat  vokasi/profesi
      • Kecukupan  kegiatan  pelayanan, diklat  atau  ilmuan lainnya
          Tata cara  Registrasi  diatur  oleh  Perkonsil

REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, REGISTRASI ULANG
          IZIN  PRAKTIK :
          Perawat  Praktik  Wajib  Izin  : Btk  izin  SIPP
          SIPP dikeluarkan  oleh  Pemda  Kab/Kota
ü    SalinanSTR ygmasihberlaku
ü   Rekomendasi OP
ü    Pernyataan  Memiliki  tempat  praktik  atau keterangan  Pimpinan   fasyankes
          SIPP  berlaku  hanya 1 tempat  Praktik  paling banyak   2 tempat
          Praktik  Mandiri   harus   pasang  papan   nama

IZIN PRAKTIK PERAWAT WNA
WAJIB EVALUASI KOMPETENSI         
KelengkapanAdministrasi
      •Keabsahan  Ijazah  oleh Mendik
      •Keterangan  Sehatf  isik  dan mental
       •Pernyataan  mematuhi  Etika  Profesi
Penilaian  kemampuan  praktik
       •Keterangan  teLah  mengikuti  Program evaluasi  Kompetensi
        •Sertifikat  Kompetensi
          qWajib  STR   Sementara  (1 th)
          qWajibSIPP (1 th) dan  hanya  perpanjangan  1 th
          qPendayagunaan  Perawat  WNA  diatur   PP

IZIN PRAKTIK  PERAWAT  WNI
 LULUSAN  LUAR NEGERI
          WAJIB EVALUASI KOMPETENSI
       – Kelengkapan  Administrasi
       – Penilaian  kemampuan  praktik
          STR  dan  SIPP sesuai  dengan  UU ini
           Pendayagunaan  diatur  Kemkes

PRAKTIK KEPERAWATAN
            DILAKSANAKAN DI
      ØFASILITAS PELAYANAN  KESEHATAN
      ØTEMPAT  LAIN  SESUAI  DGN  KLIEN   SASARAN
            TERDIRI ATAS : PRAKTIK  KEPERAWATAN
      ØMANDIRI
      ØDI FASYANKES
           PRAKTIK   DIDASARKAN:
       - KODE ETIK, STANDAR PELAYANAN, STANDAR PROFESI, SPO
       - DIDASARKAN  Kebutuhan  Yankes  dan/atau  Yankep  masyarakat  disuatu  wilayah                    

     Wewenang   U  K  M
          Melakukan Pengkajian K-PWT-N Kesmas ditingkat keluarga dan masyarakat
          Menetapkan permasalahan K-PWT-N Kesmas
          Membantu Penemuan kasus penyakit
          Merencanakan tindakan K-PWT-N kesmas
          Melakukan Rujukan kasus
          Mengevaluasi hasil tindakan K-PWT-N kesmas
          Menjalin  kemitraan  dalam  perawatan Kesmas
          Mengelola kasus
          Melakukan  penatalaksanaan K-PWT-N komplementer dan alternatif

Wewenang Penyuluhan & Konselor
          Melakukan  pengkajian K-PWT-N secara holistik  ditingkat individu dan keluarga, serta tingkat kelompok masyarakat
          Melakukan  pemberdayaan masyarakat
          Melakukan advokasi dalam K-PWT-N  kesmas
          Menjalin  kemitraan  dalam K-PWT-N kesmas
          Melakukan  Penyuluhan kesehatan & Konseling

Wewenang  Pengelola Pel.  K-PWT-N
          Melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan
          Merencanakan,  melaksanakan,  dan mengevaluasi  pelayanan  K-PWT-N
          Mengelola  kasus

Wewenang Peneliti K-PWT-N
          Melakukan penelitian sesuai dengan Standar dan etika
          Menggunakan  sumber daya pada fasilitas pelayanan  Kesehatan atas izin Pimpinan
          Menggunakan   pasien  sebagai  subjek penelitian   sesuai  dengan  etika  profesi dan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

PELIMPAHAN WEWENANG
          Hanya dpt tertulis medis – pwt suatu tindakan medis, dan dievaluasi  pelaksanaannya
          Dilakukan secara  :
ü   DELEGATIF: Tanggung jawab berpindah
    hanya dapat diberikan kepada perawat Profesi
    atau Perawat Vokasi terlatih sesuai
    kompetensi yg dibutuhkan
ü    Atau  MANDAT:
- oleh medis – pwt : tindakan medis
- dibawah  pengawasan
- Tg jwb berada pada pemberi wewenang

WEWENANG DALAM TUGAS LIMPAH
          Melaksanakan  tindakan medis sesuai dengan  kompetensinya  atas pelimpahan  wewenang delegatif  tenaga  medis
          Melakukan  tindakan  medis  dibawah pengawasan  atas pelimpahan wewenang mandat
          Memberi pelayanan Kesehatan sesuai dg program  pemerintah

Tugas dlm keadaan keterbatasan tertentu
          Penugasan pemerintah
          Keadaan  tidak adanya TM dan /atau TK disuatu wilayah  tempat perawat bertugas
          Keadaan  tsb ditetapkan oleh SKPD
          Pelaksanaan  tugas memperhatikan  kompetensi

Wewenang dlm keadaan keterbatasan tertentu
          Melakukan  pengobatan utk penyakit umum dalam hal  tdk terdapat tenaga medis
          Merujuk  Pasien sesuai ketentuan pada
   sistem  rujukan
          Melakukan  pelayanan kefarmasian  terbatas
   dlm hal  tidak  terdapat  TK

DALAM KEADAAN DARURAT
          Untuk Pertolongan pertama perawat dpt melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dg kompetensinya
          TUJUAN untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut
          Keadaan darurat : Keadaan mengancam nyawa atau kecacatan Klien
          Ditetapkan oleh Perawat  berdasarkan keilmuannya

HAK & KEWAJIBAN
HAK PERAWAT
          Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan  tugas sesuai : std profesi, std pelayanan, SPO dan ketentuan Peruu-an
          Memperoleh  Informasi yang benar, jeas dan jujur dari klien dan/atau keluarga
          Menerima imbal  jasa atas Pelayanan  Keperawatan yang telah diberikan
          Menolak  keinginan  Klien yg bertentangan dengan Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an
          Memperoleh  fasilitas kerja sesuai  standar
KEWAJIBAN PERAWAT
          Melengkapi  sarana dan Prasarana Pelayanan keperawatan  sesuai dg standar Pelayanan keperawatan dan ketentuan  Per UU-an
          Memberi  Peleyanan Keperawatan sesuai Standar (profesi/ Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an
          Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau nakes lain
          Mendokumentasikan  Asuhan  keperawatan
          Memberi informasi  yang  lengkap, jujur, benar, jelasn dan mudah  dimengerti  mengenai tindakan keperawatan kpd klien dan /atau  keluarga sesuai dengan batas kewenangannya
          Melaksanakan  tindakan Pelimpahan wewenang dari Nakes lain sesuai  dengan kompetensi  Perawat
          Melaksanakan  penugasan  khusus  yang ditetapkan pemerintah

HAK KLIEN
          Mendapatkan informasi secara benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatanyang akan dilakukan;
          Meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;
          Mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik,standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
          Memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; dan
          Memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.

PENGUNGKAPAN  RAHASIA  ATAS DASAR  :
          Kepentingan  Kesehatan  Klien
          Pemenuhan permintaan aparatur penegak  hukum dalam rangka penegakan  hukum
          Persetujuan klien sendiri
          Kepentingan P-dkk-n dan penelitian
          Ketentuan  Per UU-an
KEWAJIBAN   KLIEN
          Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya;
          Mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
          Mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan  dan
          Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

ORGANISASI PROFESI
          Sebagai wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum
          Tujuan :
          Meningkatkan dan /atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat
          Mempersatukan dan memberdayakan perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan
          Berfungsi : Pemersatu, pembina, Pengembang dan Pengawas keperawatan di INDONESIA
Berlokasi di IBU KOTA NKRI dan dapat membentuk perwakilan di daerah

KOLEGIUM   K-PWT-N
          Badan otonom di dalam organisasi profesi perawat
-          Bertanggung jawab Kepada OP
-          Fungsi : mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan mengembangkan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi

KONSIL   K-PWT-N
          UNTUK  MENINGKATKAN  MUTU PRAKTIK KEPERAWATAN, MEMBERI PERLINDUNGAN SERTA KEPASTIAN  HUKUM KEPADA PERAWAT  DAN MASYARAKAT
          MERUPAKAN BAGIAN DARI KONSIL NAKES
          BERKEDUDUKAN  DI IBU KOTA NEGARA
          FUNGSI PENGATURAN, PENETAPAN DAN PEMBINAAN PERAWAT DALAM MENJALANKAN PRAKTIK

TUGAS KONSIL
          Melakukan  Registrasi
          Melakukan  Pembinaan  perawat  dlm menjalankan Praktik keperawatan
          Menyusun standar  Pendidikan  keperawatan
          Menyusun standar  Praktik dan Standar Kompetensi  Perawat
          Menegakkan  didiplin  perawat

WEWENANG KONSIL
          Menyetujui/menolak  permohonan registrasi Perawat termasuk  Perawat WNA
          Menerbitkan atau  mencabut STR
          Menyelidiki dan  menangani masalah pelanggaran  disiplin Perawat
          Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat
          Memberi  pertimbangan  pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan K-PWT-N

KEANGGOTAAN KONSIL
          JUMLAH PALING BANYAK 9 ORANG
          TRDIRI  ATAS UNSUR : PEMERINTAH, OP, KOLEGIUM, ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN  KEPERAWATAN, ASOSIASI FASYANKES  DAN TOMAS
PEMBIAYAAN
    APBN dan Sumber lain yang tidak mengikat sesuai Pr UU-an

PENGEMBANGAN, PEMBINAAN,
DAN PENGAWASAN
Pengembangan Praktik Keperawatan
          Tujuan mempertahankan dan  meningkatkan Keprofesionalan Perawat
          Melalui:  Pendidikan Formal  dan Non formal atau Pendidikan ber kelanjutan
          Pemilik  atau pengelola Fasyankes harus memfasilitiasi Perawat mengikuti Pendidikan Berkelanjutan
          Pendidikan Non forMal dan  berkelanjutan  dapat   diaksanaka oleh: Pemerintah, Pemda, Organisasi Profesi atau lembaga lain yg terakreditasi sesuai dengan Per uu-an
          Dasar : kebutuhan  sesuai dgn Std Pelayanan, Std profesidan SPO

SANKSI ADMINISTRATIF
          Teguran Lisan
          Peringatan Tertulis
          Denda Administratif dan/atau
          Pencabutan izin     
             
PERALIHAN
          STR dan SIPP yang  telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap  berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir
          Selama Konsil K-PWT-N blm terbentuk,permohonan untuk  memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan  dengan  prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan
          Perawat  lulusan  sekolah perawat kesehatan yang telah  melakukan  Praktik K-PWT-N sebelum Undang-Undang  ini  diundangkan masih diberikan kewenangan  melakukan Praktik K-PWT-N  untuk jangka  waktu 6(enam)  tahun  setelah  Undang- undang

PENUTUP
          Institusi  Pendidikan  K-PWT-N  yang telah ada sebelum  Undang-Undang ini diundangkan harus   menyesuaikan  persyaratan sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun  setelah Undang-Undang ini diundangkan
          Konsil K-PWT-N  dibentuk  paling lama 2 (dua) tahun  sejak  Undang-Undang ini diundangkan
          Peraturan  pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus  ditetapkan  paling lama 2(dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
          Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk  Materi  “Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2014  Tentang Praktek Keperawatan yang telah  di sah kan DPRD Kutai Kartanegara Desember 2014. Akan saya posting di blog selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Salam PPNI