Kamis, 09 Juli 2015



SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PRAKTEK KEPERAWATAN (di syahkan di DPRD Kutai Kartanegara pada Desember 2015 ).
PERTIMBANGAN
•          setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan untuk pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar
•          penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan
•          peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan rincian perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat sehingga diperlukan peraturan di tingkat Daerah

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN
(
UU No. 12 Tahun 2011)

KEDUDUKAN HUKUM KEPERAWATAN DALAM HUKUM KESEHATAN

ANATOMI PERDA TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN

ANATOMI PERDA TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
•          BAB I KETENTUAN UMUM
•          BAB II ASAS DAN TUJUAN
•          BAB III JENIS PERAWAT
•          BAB IV UJI KOMPETENSI, REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN SERTIFIKASI
•          BAB V PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
•          BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
•          BAN VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT
•          BAB VIII PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
•          BAB IX  SANKSI ADMINISTRATIF
•          BAB X KETENTUAN PERALIHAN
•          BAB XI KETENTUAN PENUTUP

KETENTUAN UMUM
KEPERAWATAN
Kegiatan Pemberian Asuhankepada Individu, Keluarga, Kelompok, Ataumasyarakat Baik Dalam Keadaan Sakit Maupun Sehat.
PERAWAT
Sesorang Yang Telah Lulus Pendidikan Tinggi Keperawatan, Baik Di Dlm Maupun Di Luar Negeri Yg Diakui Oleh Pemerintah Sesuai Dgn Peraturan Perundang-undangan
KLIEN
Perseorangan, keluarga,  kelompok,  atau
Masyarakat yg Menggunakan Jasa Pelayanan Kep

KETENTUAN UMUM
PELAYANAN KEPERAWATAN
suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu  dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia
ASUHAN KEPERAWATAN
Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya
KETENTUAN UMUM
PRAKTIK KEPERAWATAN
Pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
SURAT TANDA REGISTRASI (STR)
Bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi..
KETENTUAN UMUM
REGISTRASI
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan
UJI KOMPETESI
Pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan
SERTIFIKAT PROFESI
Surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi
AZAS PRAKTIK KEPERAWATAN
v  perikemanusiaan;
v  nilai ilmiah;
v  etika dan profesionalitas;
v  manfaat;
v  keadilan;
v  pelindungan; dan
kesehatan, keselamatan Klien dan perawat
TUJUAN PENGATURAN KEPERAWATAN
  1. meningkatkan mutu Perawat;
  2. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
  3. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
  4. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
JENIS PERAWAT PROFESI
- NERS
- NERS SPESIALIS
PERAWAT VOKASI
•          UJI KOMPETENSI Perawat yang berpraktik harus memiliki kompetensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi
•          Uji Kompetensi sebagaimana diselenggarakan oleh PT bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi
•          Uji Kompetensi ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja yang disusun oleh OP (PPNI) dan Konsil Kep. Ditetapkan oleh Meteri Kesehatan
REGISTRASI
  1. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR
  2. Persyaratannya meliputi:
    1. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
    2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
    3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
    4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji profesi; dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  3. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
RESITRASI
  1. Persyaratan  untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
  1. memiliki STR lama;
  2. memiliki Sertifikat Kompetensi  atau Sertifikat Profesi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
2.   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan huruf e dan huruf f mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Konsil Keperawatan
PERIZINAN PRAKTIK PERAWAT
Ø  Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIPP yang diberikan oleh Dinas Kesehatan.
Ø  Untuk  mendapatkan SIPP, Perawat harus melampirkan:
2.       salinan STR yang masih berlaku;
3.       rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
4.       surat pernyataan memiliki tempat praktik
TUGAS PEMBERIAN  ASUHAN PERORANGAN
•       melakukan pengkajian;
•       menetapkan diagnosis Keperawatan;
•       merencanakan tindakan Keperawatan;
•       melaksanakan tindakan Keperawatan;
•       mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
•       melakukan rujukan;
•       memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat;
•       memberikan konsultasi  Keperawatan dan atau melakukan berkolaborasi dengan dokter;
•       melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
•       melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
Praktik Keperawatan Mandiri
•       melakukan terapi keperawatan pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia, termasuk terapi modalitas
•       melakukan observasi keperawatan  pada klien;
•       melakukan terapi keperawatan komplementer dan alternatif;
•       memberikan terapi pengobatan dasar sesuai daftar obat dan perbekalan kesehatan
•       melakukan tindakan medik terbatas yang merupakan tindakan invasif sederhana;
•       melakukan pelayanan keluarga berencana, imunisasi dan khitan tanpa komplikasi; dan
•       memberikan penyuluhan, konseling, advokasi dan edukasi keperawatan.
Praktik Keperawatan di Fasyan Kesehatan
  1. melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat;
  2. menetapkan permasalahan atau diagnosis Keperawatan;
  3. membantu penemuan kasus penyakit;
  4. merencanakan tindakan Keperawatan;
  5. melaksanakan tindakan Keperawatan;
  6. melakukan rujukan kasus;
  7. mengevaluasi hasil tindakan  Keperawatan;
  8. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  9. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
  10. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
  11. melakukan penyuluhan kesehatandan konseling;
  12. mengelola kasus; dan
  13. melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Wewenang dalam keterbatasan tertentu
•       Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk terdapat tenaga medis
•       Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan
•       Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas  dalam hal  tidak terdapat Tenaga Kompetensi

 Terapi komplementer dan alternatif

Terapi komplementer dan alternatif
Dikelompokan menjadi 5 (lima kelompok), yaitu:
  1. terapi pikiran – tubuh,
  2. terapi berdasar biologi,
  3. Terapi energi
  4. terapi manipulatif tubuh,
perawatan system
PELIMPAHAN WEWENANG TINDAKAN MEDIS
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat
PELIMPAHAN WEWEWNANG
Delegasi : Tanggung jawab berpindah           hanya dpt diberikan kepada perawat Profesi  atau Perawat Vokasi terlatih sesuai kompetensi yg dibutuhkan
Mandat : Pelimpahan oleh medis – pwt : tindakan medis dibawah pengawasan dan  Tg jwb berada pd pemberi  wewenang

TUGAS DALAM KETERBATASAN TERTENTU
•       Penugasan pemerintah
•       Keadaan tidak adanya Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan lain disuatu wilayah tempat perawat bertugas
•       Keadaan tsb ditetapkan oleh SKPD Pelaksanaan tugas memperhatikan kompetensi
Wewenang dalam keterbatasan tertentu
•       Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk terdapat tenaga medis
•       Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan
Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas  dlm hal    tidak terdapat Tenaga Kopetensi
Wewenang dalam keterbatasan tertentu
u  Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.
u  Pertolongan pertama bertujuan untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut
HAK PERAWAT
•       memperoleh pelindungan hukum;
•       memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
•       menerima imbalan jasa profesi atas Pelayanan Keperawatan;
•       memperoleh imbalan jasa remunerasi yang di tetapkan oleh pemerintah daerah yang memenuhi azas keadilan;
•       menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
•       memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
Penjelasan: memenuhi azas keadilan
Adalah azas proporsionalitas sesuai dengan pendidikan terakhir, pangkat/ golongan, lama kerja serta jenjang karir perawat.
Besarannya sesuai dengan usulan dari SKPD yang mengurusi bidang kesehatan setelah berkonsultasi dengan organisasi profesi.
Kewajiban Perawat
v  Melengkapi sarana & Prasarana Pelayanan keperawatan sesuai dgn standar Pelayanan kep.  & ketentuan Per-UU-an
v  Memberi Peleyanan Keperawatan sesuai Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an
v  Merujuk Klien yg tidak dpt ditangani kepada perawat atau nakes lain
v  Mendokumentasikan Asuhan keperawatan
v  Memberi informasi yang lengkap, jujur, benar, jelaskan dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kpd klien dan/atau keluarga sesuai dgn batas kewenangannya
v  Melaksanakan tindakan Pelimpahan wewenang dari Nakes lain sesuai dgn kompetensi Perawat
v  Melaksanakan penugasan khusus yg ditetapkan pemerintah

PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
q  Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal  dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan.
q  Bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan Perawat.
q  Institusi dan atau instansi fasilitas kesehatan tempat perawat berpraktik wajib membuat pola pengembangan karir melalui program jenjang karir;
q  Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan Keperawatan.
Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawat dan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, pemilik atau pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memfasilitasi Perawat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan
SANKSI ADMINISTRATIF
q  Teguran Lisan
q   Peringatan Tertulis
q   Denda Administratif dan/atau
q   Pencabutan izin
Pemberi sangsi untuk tenaga keperawatan diberikan setelah menerima keputusan sidang komite etik keperawatan
PERALIHAN
q  STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir
q  Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih
dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang
berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan
q  Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah perda ini diundangkan
PENUTUP
•       Selain PERDA ini, dalam menjalankan praktik keperawatan, perawat KUKAR wajib mempelajari peraturan perundangan terkait:
•       UU No. 29 tahun 2004 ttg praktik kedokteran
•       UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
•       UU No. 44 tahun 2009 tentang RS
•       UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
•       UU N\o. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
•       Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
•       Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur
•       Peraturan Menkes no 75 tahun 2014 ttg Puskesmas
Semoga bermanfaat


salam PPNI

Jumat, 20 Maret 2015

UU RI NO. 38 THN 2014 TENTANG KEPERAWATAN



Teman – teman sejawat mungkin ada yang telah menghadiri Seminar Keperawatan yang diadakan PPNI KUKAR pada hari Sabtu, 7 Maret 2015 lalu. Aka tetapi, buat teman – teman yang tidak sempat untuk menghadiri acara tersebut tidak perlu khawatir .
Berikut saya posting Materi Seminar Keperawatan “Undang – undang Keperawatan & Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Tentang Praktik Keperawatan, Tantangan Dan Peluang Bagi Masa Depan Profesi Perawat”  yang diadakan Oleh PPNI Kutai Kartanegara pada hari Sabtu, 7 Maret 2015 di Pendopo Wakil Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong.
Dengan Pembicara : 
 
1.      Ns, Sukwanto, S.Kep., M. Si ( Ketua PPNI Provinsi Kaltim ) 

Materi : UU RI NO. 38 THN 2014  TENTANG   KEPERAWATAN


KONSIDERAN 

Memajukan  Kesejahteraan  umum
Pembangunan   Kesehatan
Penyelenggaraan  Pelayanan  Kesehatan
Pelayanan   Keperawatan
Bertanggung  jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan   terjangkau  oleh  perawat  yg  kompeten, berwenang, beretika dan bermoral yg tinggi
Perlu  diatur  secara  komprehensif
Memberi  perlindungan   dan  kepastian   hukum: perawat  dan  masyarakat
ANATOMI
•          BAB I: KETENTUAN  UMUM
•          BAB II: JENIS  PERAWAT
•          BAB III: PENDIDIKAN   KEPERAWATAN
•          BAB IV: REGISTRASI, IZIN  PRAKTIK,  DAN  REGISTRASI  ULANG
•          BAB V: PRAKTIK   KEPERAWATAN
•          BAB VI: HAK  DAN  KEWAJIBAN
•          BAB VII: ORGANISASI PROFESI
•          BAB VIII: KOLEGIUM   KEPERAWATAN
•          BAB IX: KONSIL   KEPERAWATAN
•          BAB X: PENGEMBAANGAN,  PEMBINAAN,  DAN   PENGAWASAN
•          BAB XI: LARANGAN
•          BAB XII: SANKSI   ADMINISTRATIF
•          BAB XIII: KETENTUAN   PERALIHAN
BAB XIV: KETENTUAN   PENUTUP

UMUM
•          KEPERAWATAN : KEGIATAN PEMBERIAN  ASUHAN  KEPADA
     INDIVIDU,KELUARGA, KELOMPOK,ATAU MASYARAKAT BAIK DALAM KEADAAN SAKIT  MAUPUN  SEHAT.
•          PERAWAT:  SESORANG  YANG  TELAH  LULUS PENDIDIKAN TINGGI  KEPERAWATAN, BAIK  DIDALAM  MAUPUN DILUAR NEGERI  YANG  DIAKUI  OLEH  PEMERINTAH  SESUAI DENGAN  PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN
•          KLIEN : PERSEORANGAN, KELUARGA, KELOMPOK ,ATAU MASYARAKAT   YANG   MENGGUNAKAN  JASA   PELAYANAN KEPERAWATAN
AZAS
•          Perikemanusiaan
•          Nilai ilmiah
•          Etika  dan profesionalisme
•          Manfaat
•          Keadilan
•          Perlindungan  dan keselamatan Klien

TUJUAN PENGATURAN
•          Meningkatkan  mutu Perawat
•          Meningkatkan  mutu Pelayanan Keperawatan
•          Memberikan  pelindungan dan kepastian  hukum kepada  Perawat  dan Klien  
•          Meningkatkan  derajat  kesehatan masyarakat
•           
JENIS PERAWAT :
•          PERAWAT PROFESI
ü    NERS
ü    NERS SPESIALIS
•          PERAWAT  VOKASI

PENDIDIKAN KEPERAWATAN
•          JENIS PENDIDIKAN
      VOKASI       :  DIPLOMA , PALING RENDAH DIII
AKADEMIK :  SARJANA  KEPERAWATAN, MAGISTER        KEPERAWATAN  DOKTOR  KEPERAWATAN
•          PROFESI     :  PROFESI  KEPERAWATAN,  SPESIALIS  KEPERAWATAN

PENDIDIKAN KEPERAWATAN
•          PENYELENGGARAAN PT SESUAI SNPK
•          SNPK SESUAI DENGAN SNPT
•          SNPK DISUSUN BERSAMA-SAMA
       – KEMDIK
       – KEMKES
       – OP
       – AIPNI

DOSEN PENDIDIKAN K-PWT-N
ü    DOSEN  PT
ü    DOSEN  WAHANA  PENDIDIKAN  KEP.
MEMILIKI  KESETARAAN, PENGAKUAN, ANGKA  KREDIT        MEMPERHITUNGKAN
          KEGIATAN PELAYANAN

PENDIDIKAN KEPERAWATAN
•          Mhs pd akhir pendidikan Vokasi dan Profesi harus mengikuti  Uji  Kompetensi (UKOM)
•          UKOM diselenggarakan oleh PT bekerjasama dengan OP, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi
•          UKOM  ditujukan utk mencapai : Std Kompetensi  lulusan yg  memenuhi std Kompetensi  kerja

•          PENDIDIKAN
•          Std Kompetensi kerja disusun oleh OP dan Konsil dan ditetapkan Menteri
•          Mhs Vokasi èLulus : Sertifikat Kompetensi
•          Mhs Profesi èLulus : Sertifikat Profesi
•          Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi
•          Pelaksanaan UKOM diatur Mendik
                                                                   
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, REGISTRASI ULANG
•          REGISTRASI:
•          •Perawat Praktik wajib STR
•          • STR dikeluarkan oleh  konsil Keperawatan
      • Ijazah
      • Serkom/SerProf
      • Keterangan sehat  fisik dan  mental
      • Pernyataan  Telah ucap sumpah/janji  Profesi
      • Pernyataan  mematuhi  Etika  Profesi
•           Berlaku 5 tahun dan  dpt  diregistrasi  ulang
      • Telah  mengabdi  sbg  perawat  vokasi/profesi
      • Kecukupan  kegiatan  pelayanan, diklat  atau  ilmuan lainnya
•          Tata cara  Registrasi  diatur  oleh  Perkonsil

REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, REGISTRASI ULANG
•          IZIN  PRAKTIK :
•          Perawat  Praktik  Wajib  Izin  : Btk  izin  SIPP
•          SIPP dikeluarkan  oleh  Pemda  Kab/Kota
ü    SalinanSTR ygmasihberlaku
ü   Rekomendasi OP
ü    Pernyataan  Memiliki  tempat  praktik  atau keterangan  Pimpinan   fasyankes
•          SIPP  berlaku  hanya 1 tempat  Praktik  paling banyak   2 tempat
•          Praktik  Mandiri   harus   pasang  papan   nama

IZIN PRAKTIK PERAWAT WNA
WAJIB EVALUASI KOMPETENSI         
KelengkapanAdministrasi
      •Keabsahan  Ijazah  oleh Mendik
      •Keterangan  Sehatf  isik  dan mental
       •Pernyataan  mematuhi  Etika  Profesi
Penilaian  kemampuan  praktik
       •Keterangan  teLah  mengikuti  Program evaluasi  Kompetensi
        •Sertifikat  Kompetensi
•          qWajib  STR   Sementara  (1 th)
•          qWajibSIPP (1 th) dan  hanya  perpanjangan  1 th
•          qPendayagunaan  Perawat  WNA  diatur   PP

IZIN PRAKTIK  PERAWAT  WNI
 LULUSAN  LUAR NEGERI
•          WAJIB EVALUASI KOMPETENSI
       – Kelengkapan  Administrasi
       – Penilaian  kemampuan  praktik
•          STR  dan  SIPP sesuai  dengan  UU ini
•           Pendayagunaan  diatur  Kemkes

PRAKTIK KEPERAWATAN
•            DILAKSANAKAN DI
      ØFASILITAS PELAYANAN  KESEHATAN
      ØTEMPAT  LAIN  SESUAI  DGN  KLIEN   SASARAN
•            TERDIRI ATAS : PRAKTIK  KEPERAWATAN
      ØMANDIRI
      ØDI FASYANKES
•           PRAKTIK   DIDASARKAN:
       - KODE ETIK, STANDAR PELAYANAN, STANDAR PROFESI, SPO
       - DIDASARKAN  Kebutuhan  Yankes  dan/atau  Yankep  masyarakat  disuatu  wilayah                    

     Wewenang   U  K  M
•          Melakukan Pengkajian K-PWT-N Kesmas ditingkat keluarga dan masyarakat
•          Menetapkan permasalahan K-PWT-N Kesmas
•          Membantu Penemuan kasus penyakit
•          Merencanakan tindakan K-PWT-N kesmas
•          Melakukan Rujukan kasus
•          Mengevaluasi hasil tindakan K-PWT-N kesmas
•          Menjalin  kemitraan  dalam  perawatan Kesmas
•          Mengelola kasus
•          Melakukan  penatalaksanaan K-PWT-N komplementer dan alternatif

Wewenang Penyuluhan & Konselor
•          Melakukan  pengkajian K-PWT-N secara holistik  ditingkat individu dan keluarga, serta tingkat kelompok masyarakat
•          Melakukan  pemberdayaan masyarakat
•          Melakukan advokasi dalam K-PWT-N  kesmas
•          Menjalin  kemitraan  dalam K-PWT-N kesmas
•          Melakukan  Penyuluhan kesehatan & Konseling

Wewenang  Pengelola Pel.  K-PWT-N
•          Melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan
•          Merencanakan,  melaksanakan,  dan mengevaluasi  pelayanan  K-PWT-N
•          Mengelola  kasus

Wewenang Peneliti K-PWT-N
•          Melakukan penelitian sesuai dengan Standar dan etika
•          Menggunakan  sumber daya pada fasilitas pelayanan  Kesehatan atas izin Pimpinan
•          Menggunakan   pasien  sebagai  subjek penelitian   sesuai  dengan  etika  profesi dan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

PELIMPAHAN WEWENANG
•          Hanya dpt tertulis medis – pwt suatu tindakan medis, dan dievaluasi  pelaksanaannya
•          Dilakukan secara  :
ü   DELEGATIF: Tanggung jawab berpindah
    hanya dapat diberikan kepada perawat Profesi
    atau Perawat Vokasi terlatih sesuai
    kompetensi yg dibutuhkan
ü    Atau  MANDAT:
- oleh medis – pwt : tindakan medis
- dibawah  pengawasan
- Tg jwb berada pada pemberi wewenang

WEWENANG DALAM TUGAS LIMPAH
•          Melaksanakan  tindakan medis sesuai dengan  kompetensinya  atas pelimpahan  wewenang delegatif  tenaga  medis
•          Melakukan  tindakan  medis  dibawah pengawasan  atas pelimpahan wewenang mandat
•          Memberi pelayanan Kesehatan sesuai dg program  pemerintah

Tugas dlm keadaan keterbatasan tertentu
•          Penugasan pemerintah
•          Keadaan  tidak adanya TM dan /atau TK disuatu wilayah  tempat perawat bertugas
•          Keadaan  tsb ditetapkan oleh SKPD
•          Pelaksanaan  tugas memperhatikan  kompetensi

Wewenang dlm keadaan keterbatasan tertentu
•          Melakukan  pengobatan utk penyakit umum dalam hal  tdk terdapat tenaga medis
•          Merujuk  Pasien sesuai ketentuan pada
   sistem  rujukan
•          Melakukan  pelayanan kefarmasian  terbatas
   dlm hal  tidak  terdapat  TK

DALAM KEADAAN DARURAT
•          Untuk Pertolongan pertama perawat dpt melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dg kompetensinya
•          TUJUAN untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut
•          Keadaan darurat : Keadaan mengancam nyawa atau kecacatan Klien
•          Ditetapkan oleh Perawat  berdasarkan keilmuannya

HAK & KEWAJIBAN
HAK PERAWAT
•          Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan  tugas sesuai : std profesi, std pelayanan, SPO dan ketentuan Peruu-an
•          Memperoleh  Informasi yang benar, jeas dan jujur dari klien dan/atau keluarga
•          Menerima imbal  jasa atas Pelayanan  Keperawatan yang telah diberikan
•          Menolak  keinginan  Klien yg bertentangan dengan Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an
•          Memperoleh  fasilitas kerja sesuai  standar
KEWAJIBAN PERAWAT
•          Melengkapi  sarana dan Prasarana Pelayanan keperawatan  sesuai dg standar Pelayanan keperawatan dan ketentuan  Per UU-an
•          Memberi  Peleyanan Keperawatan sesuai Standar (profesi/ Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an
•          Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau nakes lain
•          Mendokumentasikan  Asuhan  keperawatan
•          Memberi informasi  yang  lengkap, jujur, benar, jelasn dan mudah  dimengerti  mengenai tindakan keperawatan kpd klien dan /atau  keluarga sesuai dengan batas kewenangannya
•          Melaksanakan  tindakan Pelimpahan wewenang dari Nakes lain sesuai  dengan kompetensi  Perawat
•          Melaksanakan  penugasan  khusus  yang ditetapkan pemerintah

HAK KLIEN
•          Mendapatkan informasi secara benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatanyang akan dilakukan;
•          Meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;
•          Mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik,standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
•          Memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; dan
•          Memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.

PENGUNGKAPAN  RAHASIA  ATAS DASAR  :
•          Kepentingan  Kesehatan  Klien
•          Pemenuhan permintaan aparatur penegak  hukum dalam rangka penegakan  hukum
•          Persetujuan klien sendiri
•          Kepentingan P-dkk-n dan penelitian
•          Ketentuan  Per UU-an
KEWAJIBAN   KLIEN
•          Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya;
•          Mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
•          Mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan  dan
•          Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

ORGANISASI PROFESI
•          Sebagai wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum
•          Tujuan :
•          Meningkatkan dan /atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat
•          Mempersatukan dan memberdayakan perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan
•          Berfungsi : Pemersatu, pembina, Pengembang dan Pengawas keperawatan di INDONESIA
Berlokasi di IBU KOTA NKRI dan dapat membentuk perwakilan di daerah

KOLEGIUM   K-PWT-N
•          Badan otonom di dalam organisasi profesi perawat
-          Bertanggung jawab Kepada OP
-          Fungsi : mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan mengembangkan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi

KONSIL   K-PWT-N
•          UNTUK  MENINGKATKAN  MUTU PRAKTIK KEPERAWATAN, MEMBERI PERLINDUNGAN SERTA KEPASTIAN  HUKUM KEPADA PERAWAT  DAN MASYARAKAT
•          MERUPAKAN BAGIAN DARI KONSIL NAKES
•          BERKEDUDUKAN  DI IBU KOTA NEGARA
•          FUNGSI PENGATURAN, PENETAPAN DAN PEMBINAAN PERAWAT DALAM MENJALANKAN PRAKTIK

TUGAS KONSIL
•          Melakukan  Registrasi
•          Melakukan  Pembinaan  perawat  dlm menjalankan Praktik keperawatan
•          Menyusun standar  Pendidikan  keperawatan
•          Menyusun standar  Praktik dan Standar Kompetensi  Perawat
•          Menegakkan  didiplin  perawat

WEWENANG KONSIL
•          Menyetujui/menolak  permohonan registrasi Perawat termasuk  Perawat WNA
•          Menerbitkan atau  mencabut STR
•          Menyelidiki dan  menangani masalah pelanggaran  disiplin Perawat
•          Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat
•          Memberi  pertimbangan  pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan K-PWT-N

KEANGGOTAAN KONSIL
•          JUMLAH PALING BANYAK 9 ORANG
•          TRDIRI  ATAS UNSUR : PEMERINTAH, OP, KOLEGIUM, ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN  KEPERAWATAN, ASOSIASI FASYANKES  DAN TOMAS
PEMBIAYAAN
    APBN dan Sumber lain yang tidak mengikat sesuai Pr UU-an

PENGEMBANGAN, PEMBINAAN,
DAN PENGAWASAN
Pengembangan Praktik Keperawatan
•          Tujuan mempertahankan dan  meningkatkan Keprofesionalan Perawat
•          Melalui:  Pendidikan Formal  dan Non formal atau Pendidikan ber kelanjutan
•          Pemilik  atau pengelola Fasyankes harus memfasilitiasi Perawat mengikuti Pendidikan Berkelanjutan
•          Pendidikan Non forMal dan  berkelanjutan  dapat   diaksanaka oleh: Pemerintah, Pemda, Organisasi Profesi atau lembaga lain yg terakreditasi sesuai dengan Per uu-an
•          Dasar : kebutuhan  sesuai dgn Std Pelayanan, Std profesidan SPO

SANKSI ADMINISTRATIF
•          Teguran Lisan
•          Peringatan Tertulis
•          Denda Administratif dan/atau
•          Pencabutan izin     
•             
PERALIHAN
•          STR dan SIPP yang  telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap  berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir
•          Selama Konsil K-PWT-N blm terbentuk,permohonan untuk  memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan  dengan  prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan
•          Perawat  lulusan  sekolah perawat kesehatan yang telah  melakukan  Praktik K-PWT-N sebelum Undang-Undang  ini  diundangkan masih diberikan kewenangan  melakukan Praktik K-PWT-N  untuk jangka  waktu 6(enam)  tahun  setelah  Undang- undang

PENUTUP
•          Institusi  Pendidikan  K-PWT-N  yang telah ada sebelum  Undang-Undang ini diundangkan harus   menyesuaikan  persyaratan sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun  setelah Undang-Undang ini diundangkan
•          Konsil K-PWT-N  dibentuk  paling lama 2 (dua) tahun  sejak  Undang-Undang ini diundangkan
•          Peraturan  pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus  ditetapkan  paling lama 2(dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
•          Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk  Materi  “Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2014  Tentang Praktek Keperawatan yang telah  di sah kan DPRD Kutai Kartanegara Desember 2014. Akan saya posting di blog selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Salam PPNI