Kamis, 09 Juli 2015



SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PRAKTEK KEPERAWATAN (di syahkan di DPRD Kutai Kartanegara pada Desember 2015 ).
PERTIMBANGAN
•          setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan untuk pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar
•          penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan
•          peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan rincian perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat sehingga diperlukan peraturan di tingkat Daerah

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN
(
UU No. 12 Tahun 2011)

KEDUDUKAN HUKUM KEPERAWATAN DALAM HUKUM KESEHATAN

ANATOMI PERDA TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN

ANATOMI PERDA TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
•          BAB I KETENTUAN UMUM
•          BAB II ASAS DAN TUJUAN
•          BAB III JENIS PERAWAT
•          BAB IV UJI KOMPETENSI, REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN SERTIFIKASI
•          BAB V PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
•          BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
•          BAN VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT
•          BAB VIII PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
•          BAB IX  SANKSI ADMINISTRATIF
•          BAB X KETENTUAN PERALIHAN
•          BAB XI KETENTUAN PENUTUP

KETENTUAN UMUM
KEPERAWATAN
Kegiatan Pemberian Asuhankepada Individu, Keluarga, Kelompok, Ataumasyarakat Baik Dalam Keadaan Sakit Maupun Sehat.
PERAWAT
Sesorang Yang Telah Lulus Pendidikan Tinggi Keperawatan, Baik Di Dlm Maupun Di Luar Negeri Yg Diakui Oleh Pemerintah Sesuai Dgn Peraturan Perundang-undangan
KLIEN
Perseorangan, keluarga,  kelompok,  atau
Masyarakat yg Menggunakan Jasa Pelayanan Kep

KETENTUAN UMUM
PELAYANAN KEPERAWATAN
suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu  dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia
ASUHAN KEPERAWATAN
Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya
KETENTUAN UMUM
PRAKTIK KEPERAWATAN
Pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
SURAT TANDA REGISTRASI (STR)
Bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi..
KETENTUAN UMUM
REGISTRASI
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan
UJI KOMPETESI
Pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan
SERTIFIKAT PROFESI
Surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi
AZAS PRAKTIK KEPERAWATAN
v  perikemanusiaan;
v  nilai ilmiah;
v  etika dan profesionalitas;
v  manfaat;
v  keadilan;
v  pelindungan; dan
kesehatan, keselamatan Klien dan perawat
TUJUAN PENGATURAN KEPERAWATAN
  1. meningkatkan mutu Perawat;
  2. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
  3. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
  4. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
JENIS PERAWAT PROFESI
- NERS
- NERS SPESIALIS
PERAWAT VOKASI
•          UJI KOMPETENSI Perawat yang berpraktik harus memiliki kompetensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi
•          Uji Kompetensi sebagaimana diselenggarakan oleh PT bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi
•          Uji Kompetensi ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja yang disusun oleh OP (PPNI) dan Konsil Kep. Ditetapkan oleh Meteri Kesehatan
REGISTRASI
  1. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR
  2. Persyaratannya meliputi:
    1. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
    2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
    3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
    4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji profesi; dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  3. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
RESITRASI
  1. Persyaratan  untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
  1. memiliki STR lama;
  2. memiliki Sertifikat Kompetensi  atau Sertifikat Profesi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
2.   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan huruf e dan huruf f mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Konsil Keperawatan
PERIZINAN PRAKTIK PERAWAT
Ø  Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIPP yang diberikan oleh Dinas Kesehatan.
Ø  Untuk  mendapatkan SIPP, Perawat harus melampirkan:
2.       salinan STR yang masih berlaku;
3.       rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
4.       surat pernyataan memiliki tempat praktik
TUGAS PEMBERIAN  ASUHAN PERORANGAN
•       melakukan pengkajian;
•       menetapkan diagnosis Keperawatan;
•       merencanakan tindakan Keperawatan;
•       melaksanakan tindakan Keperawatan;
•       mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
•       melakukan rujukan;
•       memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat;
•       memberikan konsultasi  Keperawatan dan atau melakukan berkolaborasi dengan dokter;
•       melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
•       melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
Praktik Keperawatan Mandiri
•       melakukan terapi keperawatan pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia, termasuk terapi modalitas
•       melakukan observasi keperawatan  pada klien;
•       melakukan terapi keperawatan komplementer dan alternatif;
•       memberikan terapi pengobatan dasar sesuai daftar obat dan perbekalan kesehatan
•       melakukan tindakan medik terbatas yang merupakan tindakan invasif sederhana;
•       melakukan pelayanan keluarga berencana, imunisasi dan khitan tanpa komplikasi; dan
•       memberikan penyuluhan, konseling, advokasi dan edukasi keperawatan.
Praktik Keperawatan di Fasyan Kesehatan
  1. melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat;
  2. menetapkan permasalahan atau diagnosis Keperawatan;
  3. membantu penemuan kasus penyakit;
  4. merencanakan tindakan Keperawatan;
  5. melaksanakan tindakan Keperawatan;
  6. melakukan rujukan kasus;
  7. mengevaluasi hasil tindakan  Keperawatan;
  8. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  9. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
  10. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
  11. melakukan penyuluhan kesehatandan konseling;
  12. mengelola kasus; dan
  13. melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Wewenang dalam keterbatasan tertentu
•       Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk terdapat tenaga medis
•       Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan
•       Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas  dalam hal  tidak terdapat Tenaga Kompetensi

 Terapi komplementer dan alternatif

Terapi komplementer dan alternatif
Dikelompokan menjadi 5 (lima kelompok), yaitu:
  1. terapi pikiran – tubuh,
  2. terapi berdasar biologi,
  3. Terapi energi
  4. terapi manipulatif tubuh,
perawatan system
PELIMPAHAN WEWENANG TINDAKAN MEDIS
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat
PELIMPAHAN WEWEWNANG
Delegasi : Tanggung jawab berpindah           hanya dpt diberikan kepada perawat Profesi  atau Perawat Vokasi terlatih sesuai kompetensi yg dibutuhkan
Mandat : Pelimpahan oleh medis – pwt : tindakan medis dibawah pengawasan dan  Tg jwb berada pd pemberi  wewenang

TUGAS DALAM KETERBATASAN TERTENTU
•       Penugasan pemerintah
•       Keadaan tidak adanya Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan lain disuatu wilayah tempat perawat bertugas
•       Keadaan tsb ditetapkan oleh SKPD Pelaksanaan tugas memperhatikan kompetensi
Wewenang dalam keterbatasan tertentu
•       Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk terdapat tenaga medis
•       Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan
Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas  dlm hal    tidak terdapat Tenaga Kopetensi
Wewenang dalam keterbatasan tertentu
u  Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.
u  Pertolongan pertama bertujuan untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut
HAK PERAWAT
•       memperoleh pelindungan hukum;
•       memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
•       menerima imbalan jasa profesi atas Pelayanan Keperawatan;
•       memperoleh imbalan jasa remunerasi yang di tetapkan oleh pemerintah daerah yang memenuhi azas keadilan;
•       menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
•       memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
Penjelasan: memenuhi azas keadilan
Adalah azas proporsionalitas sesuai dengan pendidikan terakhir, pangkat/ golongan, lama kerja serta jenjang karir perawat.
Besarannya sesuai dengan usulan dari SKPD yang mengurusi bidang kesehatan setelah berkonsultasi dengan organisasi profesi.
Kewajiban Perawat
v  Melengkapi sarana & Prasarana Pelayanan keperawatan sesuai dgn standar Pelayanan kep.  & ketentuan Per-UU-an
v  Memberi Peleyanan Keperawatan sesuai Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an
v  Merujuk Klien yg tidak dpt ditangani kepada perawat atau nakes lain
v  Mendokumentasikan Asuhan keperawatan
v  Memberi informasi yang lengkap, jujur, benar, jelaskan dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kpd klien dan/atau keluarga sesuai dgn batas kewenangannya
v  Melaksanakan tindakan Pelimpahan wewenang dari Nakes lain sesuai dgn kompetensi Perawat
v  Melaksanakan penugasan khusus yg ditetapkan pemerintah

PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
q  Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal  dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan.
q  Bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan Perawat.
q  Institusi dan atau instansi fasilitas kesehatan tempat perawat berpraktik wajib membuat pola pengembangan karir melalui program jenjang karir;
q  Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan Keperawatan.
Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawat dan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, pemilik atau pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memfasilitasi Perawat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan
SANKSI ADMINISTRATIF
q  Teguran Lisan
q   Peringatan Tertulis
q   Denda Administratif dan/atau
q   Pencabutan izin
Pemberi sangsi untuk tenaga keperawatan diberikan setelah menerima keputusan sidang komite etik keperawatan
PERALIHAN
q  STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir
q  Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih
dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang
berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan
q  Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah perda ini diundangkan
PENUTUP
•       Selain PERDA ini, dalam menjalankan praktik keperawatan, perawat KUKAR wajib mempelajari peraturan perundangan terkait:
•       UU No. 29 tahun 2004 ttg praktik kedokteran
•       UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
•       UU No. 44 tahun 2009 tentang RS
•       UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
•       UU N\o. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
•       Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
•       Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur
•       Peraturan Menkes no 75 tahun 2014 ttg Puskesmas
Semoga bermanfaat


salam PPNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar