Memperingati hari Perawat sedunia yang jatuh pada tanggal 12 Mei kemarin, beberapa teman kita dari berbagai daerah mengadakan aksi protes agar Rancangan Undang - Undang Keperawatan segera disahkan. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan dari kita dan teman - teman karena lamban nya Undang - Undang Keperawatan.
Perawat sebagai profesi yang mempunyai peranan sangat penting dalam melayani kesehatan masyarakat sudah sepantas nya lah memiliki Payung hukum sendiri karena selama ini dasar perawat hanya Permenkes (permenkes 148/2010 tentang registrasi dan praktik keperawtan) yang aturannya belum kuat dan belum memiliki aturan ruang lingkup kerja perawat yang jelas. Seperti apakah kita boleh menyuntik? padahal suntikan/ injeksi merupakan tindakan invasif (memasukan obat kedalam tubuh) yang merupakan tugas dokter namun sering dibebankan kepada perawat.
Apakah RUU keperawatan segera disah kan sampai akhir tahun ini? kita lihat saja nanti.