Teman – teman sejawat mungkin ada yang telah menghadiri
Seminar Keperawatan yang diadakan PPNI KUKAR pada hari Sabtu, 7 Maret 2015
lalu. Aka tetapi, buat teman – teman yang tidak sempat untuk menghadiri acara
tersebut tidak perlu khawatir .
Berikut saya posting Materi Seminar Keperawatan “Undang –
undang Keperawatan & Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Tentang Praktik
Keperawatan, Tantangan Dan Peluang Bagi Masa Depan Profesi Perawat” yang diadakan Oleh PPNI Kutai Kartanegara pada
hari Sabtu, 7 Maret 2015 di Pendopo Wakil Bupati Kutai Kartanegara di
Tenggarong.
Dengan Pembicara :
1.
Ns,
Sukwanto, S.Kep., M. Si ( Ketua PPNI Provinsi Kaltim )
Materi : UU RI NO. 38 THN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
KONSIDERAN
Memajukan
Kesejahteraan umum
Pembangunan
Kesehatan
Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Keperawatan
Bertanggung
jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan
terjangkau oleh perawat
yg kompeten, berwenang, beretika
dan bermoral yg tinggi
Perlu
diatur secara komprehensif
Memberi
perlindungan dan kepastian
hukum: perawat dan masyarakat
ANATOMI
•
BAB
I: KETENTUAN UMUM
•
BAB
II: JENIS PERAWAT
•
BAB
III: PENDIDIKAN KEPERAWATAN
•
BAB
IV: REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN
REGISTRASI ULANG
•
BAB
V: PRAKTIK KEPERAWATAN
•
BAB
VI: HAK DAN KEWAJIBAN
•
BAB
VII: ORGANISASI PROFESI
•
BAB
VIII: KOLEGIUM KEPERAWATAN
•
BAB
IX: KONSIL KEPERAWATAN
•
BAB
X: PENGEMBAANGAN, PEMBINAAN, DAN
PENGAWASAN
•
BAB
XI: LARANGAN
•
BAB
XII: SANKSI ADMINISTRATIF
•
BAB
XIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
UMUM
•
KEPERAWATAN : KEGIATAN
PEMBERIAN ASUHAN KEPADA
INDIVIDU,KELUARGA, KELOMPOK,ATAU MASYARAKAT BAIK DALAM KEADAAN
SAKIT MAUPUN SEHAT.
•
PERAWAT: SESORANG YANG
TELAH LULUS PENDIDIKAN
TINGGI KEPERAWATAN, BAIK DIDALAM
MAUPUN DILUAR NEGERI YANG DIAKUI
OLEH PEMERINTAH SESUAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
•
KLIEN : PERSEORANGAN, KELUARGA, KELOMPOK ,ATAU
MASYARAKAT YANG MENGGUNAKAN
JASA PELAYANAN KEPERAWATAN
AZAS
•
Perikemanusiaan
•
Nilai ilmiah
•
Etika dan
profesionalisme
•
Manfaat
•
Keadilan
•
Perlindungan
dan keselamatan Klien
TUJUAN PENGATURAN
•
Meningkatkan
mutu Perawat
•
Meningkatkan
mutu Pelayanan Keperawatan
•
Memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada Perawat dan Klien
•
Meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat
•
JENIS PERAWAT :
•
PERAWAT PROFESI
ΓΌ
NERS
ΓΌ
NERS
SPESIALIS
•
PERAWAT
VOKASI
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
•
JENIS PENDIDIKAN
VOKASI : DIPLOMA , PALING
RENDAH DIII
AKADEMIK :
SARJANA KEPERAWATAN,
MAGISTER KEPERAWATAN DOKTOR
KEPERAWATAN
•
PROFESI : PROFESI
KEPERAWATAN, SPESIALIS KEPERAWATAN
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
•
PENYELENGGARAAN PT SESUAI SNPK
•
SNPK SESUAI DENGAN SNPT
•
SNPK DISUSUN BERSAMA-SAMA
–
KEMDIK
–
KEMKES
– OP
–
AIPNI
DOSEN PENDIDIKAN K-PWT-N
ΓΌ
DOSEN PT
ΓΌ
DOSEN WAHANA
PENDIDIKAN KEP.
MEMILIKI
KESETARAAN, PENGAKUAN, ANGKA
KREDIT MEMPERHITUNGKAN
KEGIATAN PELAYANAN
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
•
Mhs pd akhir pendidikan Vokasi dan Profesi harus
mengikuti Uji Kompetensi (UKOM)
•
UKOM diselenggarakan oleh PT bekerjasama dengan OP,
Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi
•
UKOM
ditujukan utk mencapai : Std Kompetensi
lulusan yg memenuhi std
Kompetensi kerja
•
PENDIDIKAN
•
Std Kompetensi kerja disusun oleh OP dan Konsil dan
ditetapkan Menteri
•
Mhs Vokasi Γ¨Lulus : Sertifikat Kompetensi
•
Mhs Profesi Γ¨Lulus : Sertifikat Profesi
•
Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi
dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi
•
Pelaksanaan UKOM diatur Mendik
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, REGISTRASI ULANG
•
REGISTRASI:
•
•Perawat Praktik wajib STR
•
• STR dikeluarkan oleh konsil Keperawatan
•
Ijazah
•
Serkom/SerProf
•
Keterangan sehat fisik dan mental
•
Pernyataan Telah ucap sumpah/janji Profesi
•
Pernyataan mematuhi Etika
Profesi
•
Berlaku 5
tahun dan dpt diregistrasi
ulang
•
Telah mengabdi sbg
perawat vokasi/profesi
•
Kecukupan kegiatan pelayanan, diklat atau
ilmuan lainnya
•
Tata cara
Registrasi diatur oleh
Perkonsil
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, REGISTRASI ULANG
•
IZIN PRAKTIK :
•
Perawat
Praktik Wajib Izin :
Btk izin
SIPP
•
SIPP dikeluarkan
oleh Pemda Kab/Kota
ΓΌ
SalinanSTR
ygmasihberlaku
ΓΌ
Rekomendasi
OP
ΓΌ
Pernyataan Memiliki
tempat praktik atau keterangan Pimpinan
fasyankes
•
SIPP
berlaku hanya 1 tempat Praktik
paling banyak 2 tempat
•
Praktik
Mandiri harus pasang
papan nama
IZIN PRAKTIK PERAWAT WNA
WAJIB EVALUASI
KOMPETENSI
KelengkapanAdministrasi
•Keabsahan Ijazah oleh Mendik
•Keterangan Sehatf isik
dan mental
•Pernyataan mematuhi Etika
Profesi
Penilaian
kemampuan praktik
•Keterangan teLah mengikuti
Program evaluasi Kompetensi
•Sertifikat Kompetensi
•
qWajib
STR Sementara (1 th)
•
qWajibSIPP
(1 th) dan hanya perpanjangan 1 th
•
qPendayagunaan
Perawat WNA diatur
PP
IZIN PRAKTIK
PERAWAT WNI
LULUSAN
LUAR NEGERI
•
WAJIB EVALUASI KOMPETENSI
–
Kelengkapan Administrasi
–
Penilaian kemampuan praktik
•
STR dan SIPP sesuai
dengan UU ini
•
Pendayagunaan diatur
Kemkes
PRAKTIK KEPERAWATAN
•
DILAKSANAKAN
DI
ΓFASILITAS
PELAYANAN KESEHATAN
ΓTEMPAT LAIN
SESUAI DGN KLIEN
SASARAN
•
TERDIRI ATAS : PRAKTIK KEPERAWATAN
ΓMANDIRI
ΓDI
FASYANKES
•
PRAKTIK DIDASARKAN:
- KODE ETIK, STANDAR PELAYANAN, STANDAR PROFESI,
SPO
- DIDASARKAN
Kebutuhan Yankes dan/atau
Yankep masyarakat disuatu
wilayah
Wewenang U
K M
•
Melakukan Pengkajian K-PWT-N Kesmas ditingkat
keluarga dan masyarakat
•
Menetapkan permasalahan K-PWT-N Kesmas
•
Membantu Penemuan kasus penyakit
•
Merencanakan tindakan K-PWT-N kesmas
•
Melakukan Rujukan kasus
•
Mengevaluasi hasil tindakan K-PWT-N kesmas
•
Menjalin
kemitraan dalam perawatan Kesmas
•
Mengelola kasus
•
Melakukan
penatalaksanaan K-PWT-N komplementer dan alternatif
Wewenang Penyuluhan & Konselor
•
Melakukan pengkajian
K-PWT-N secara holistik ditingkat
individu dan keluarga, serta tingkat kelompok masyarakat
•
Melakukan
pemberdayaan masyarakat
•
Melakukan advokasi dalam K-PWT-N kesmas
•
Menjalin kemitraan dalam K-PWT-N kesmas
•
Melakukan
Penyuluhan kesehatan & Konseling
Wewenang
Pengelola Pel. K-PWT-N
•
Melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan
•
Merencanakan,
melaksanakan, dan
mengevaluasi pelayanan K-PWT-N
•
Mengelola
kasus
Wewenang Peneliti K-PWT-N
•
Melakukan penelitian sesuai dengan Standar dan etika
•
Menggunakan sumber
daya pada fasilitas pelayanan Kesehatan atas
izin Pimpinan
•
Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PELIMPAHAN WEWENANG
•
Hanya dpt tertulis medis – pwt suatu tindakan medis,
dan dievaluasi pelaksanaannya
•
Dilakukan secara :
ΓΌ DELEGATIF: Tanggung jawab berpindah
hanya
dapat diberikan kepada perawat Profesi
atau
Perawat Vokasi terlatih sesuai
kompetensi
yg dibutuhkan
ΓΌ Atau MANDAT:
- oleh medis – pwt : tindakan medis
- dibawah
pengawasan
- Tg jwb berada pada pemberi wewenang
WEWENANG DALAM TUGAS LIMPAH
•
Melaksanakan
tindakan medis sesuai dengan
kompetensinya atas
pelimpahan wewenang delegatif tenaga
medis
•
Melakukan
tindakan medis dibawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat
•
Memberi pelayanan Kesehatan sesuai dg program pemerintah
Tugas dlm keadaan keterbatasan tertentu
•
Penugasan pemerintah
•
Keadaan tidak
adanya TM dan /atau TK disuatu wilayah
tempat perawat bertugas
•
Keadaan tsb
ditetapkan oleh SKPD
•
Pelaksanaan
tugas memperhatikan kompetensi
Wewenang dlm keadaan keterbatasan tertentu
•
Melakukan
pengobatan utk penyakit umum dalam hal
tdk terdapat tenaga medis
•
Merujuk
Pasien sesuai ketentuan pada
sistem
rujukan
•
Melakukan pelayanan
kefarmasian terbatas
dlm hal tidak terdapat TK
DALAM KEADAAN DARURAT
•
Untuk Pertolongan pertama perawat dpt melakukan
tindakan medis dan pemberian obat sesuai dg kompetensinya
•
TUJUAN untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah
kecacatan lebih lanjut
•
Keadaan darurat : Keadaan mengancam nyawa atau
kecacatan Klien
•
Ditetapkan oleh Perawat berdasarkan keilmuannya
HAK & KEWAJIBAN
HAK PERAWAT
•
Memperoleh perlindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai : std profesi,
std pelayanan, SPO dan ketentuan Peruu-an
•
Memperoleh
Informasi yang benar, jeas dan jujur dari klien dan/atau keluarga
•
Menerima imbal jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan
•
Menolak
keinginan Klien yg bertentangan
dengan Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an
•
Memperoleh
fasilitas kerja sesuai standar
KEWAJIBAN PERAWAT
•
Melengkapi sarana dan
Prasarana Pelayanan keperawatan sesuai dg
standar Pelayanan keperawatan dan ketentuan Per UU-an
•
Memberi
Peleyanan Keperawatan sesuai Standar (profesi/ Pelayanan/PO/ Kode etik)
dan per UU-an
•
Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada
perawat atau nakes lain
•
Mendokumentasikan
Asuhan keperawatan
•
Memberi informasi
yang lengkap, jujur, benar,
jelasn dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kpd klien dan
/atau keluarga sesuai dengan batas
kewenangannya
•
Melaksanakan
tindakan Pelimpahan wewenang dari Nakes lain sesuai dengan kompetensi Perawat
•
Melaksanakan
penugasan khusus yang ditetapkan pemerintah
HAK KLIEN
•
Mendapatkan informasi secara benar, jelas, dan jujur
tentang tindakan Keperawatanyang akan dilakukan;
•
Meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga
kesehatan lainnya;
•
Mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode
etik,standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur
operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
•
Memberi persetujuan atau penolakan tindakan
Keperawatan yang akan diterimanya; dan
•
Memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi
kesehatannya.
PENGUNGKAPAN RAHASIA
ATAS DASAR :
•
Kepentingan
Kesehatan Klien
•
Pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum
•
Persetujuan klien sendiri
•
Kepentingan P-dkk-n dan penelitian
•
Ketentuan Per
UU-an
KEWAJIBAN
KLIEN
•
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
tentang masalah kesehatannya;
•
Mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
•
Mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan
•
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.
ORGANISASI PROFESI
•
Sebagai wadah yang menghimpun perawat secara
nasional dan berbadan hukum
•
Tujuan :
•
Meningkatkan dan /atau mengembangkan pengetahuan dan
keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat
•
Mempersatukan dan memberdayakan perawat dalam rangka
menunjang pembangunan kesehatan
•
Berfungsi : Pemersatu, pembina, Pengembang dan
Pengawas keperawatan di INDONESIA
Berlokasi di IBU KOTA
NKRI dan dapat membentuk perwakilan di daerah
KOLEGIUM
K-PWT-N
•
Badan otonom di dalam organisasi profesi perawat
-
Bertanggung jawab Kepada OP
-
Fungsi : mengembangkan cabang disiplin ilmu
Keperawatan dan mengembangkan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi
KONSIL
K-PWT-N
•
UNTUK
MENINGKATKAN MUTU PRAKTIK
KEPERAWATAN, MEMBERI PERLINDUNGAN SERTA KEPASTIAN HUKUM KEPADA PERAWAT DAN MASYARAKAT
•
MERUPAKAN BAGIAN DARI KONSIL NAKES
•
BERKEDUDUKAN DI IBU
KOTA NEGARA
•
FUNGSI PENGATURAN, PENETAPAN DAN PEMBINAAN PERAWAT
DALAM MENJALANKAN PRAKTIK
TUGAS KONSIL
•
Melakukan
Registrasi
•
Melakukan
Pembinaan perawat dlm menjalankan Praktik keperawatan
•
Menyusun standar
Pendidikan keperawatan
•
Menyusun standar
Praktik dan Standar Kompetensi
Perawat
•
Menegakkan
didiplin perawat
WEWENANG KONSIL
•
Menyetujui/menolak
permohonan registrasi Perawat termasuk
Perawat WNA
•
Menerbitkan atau
mencabut STR
•
Menyelidiki dan
menangani masalah pelanggaran
disiplin Perawat
•
Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi
Perawat
•
Memberi
pertimbangan pendirian atau
penutupan Institusi Pendidikan K-PWT-N
KEANGGOTAAN KONSIL
•
JUMLAH PALING BANYAK 9 ORANG
•
TRDIRI ATAS
UNSUR : PEMERINTAH, OP, KOLEGIUM, ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN KEPERAWATAN, ASOSIASI FASYANKES DAN TOMAS
PEMBIAYAAN
APBN dan Sumber lain yang tidak mengikat
sesuai Pr UU-an
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN,
DAN PENGAWASAN
Pengembangan
Praktik Keperawatan
•
Tujuan mempertahankan dan meningkatkan Keprofesionalan Perawat
•
Melalui:
Pendidikan Formal dan Non formal
atau Pendidikan ber kelanjutan
•
Pemilik atau
pengelola Fasyankes harus memfasilitiasi Perawat mengikuti Pendidikan
Berkelanjutan
•
Pendidikan Non forMal dan berkelanjutan
dapat diaksanaka oleh:
Pemerintah, Pemda, Organisasi Profesi atau lembaga lain yg terakreditasi sesuai
dengan Per uu-an
•
Dasar : kebutuhan
sesuai dgn Std Pelayanan, Std profesidan SPO
SANKSI ADMINISTRATIF
•
Teguran Lisan
•
Peringatan Tertulis
•
Denda Administratif dan/atau
•
Pencabutan izin
•
PERALIHAN
•
STR dan SIPP yang
telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka
waktu STR dan SIPP berakhir
•
Selama Konsil K-PWT-N blm terbentuk,permohonan
untuk memperoleh STR yang masih dalam
proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang
ini diundangkan
•
Perawat
lulusan sekolah perawat kesehatan
yang telah melakukan Praktik K-PWT-N sebelum Undang-Undang ini
diundangkan masih diberikan kewenangan
melakukan Praktik K-PWT-N untuk
jangka waktu 6(enam) tahun
setelah Undang- undang
PENUTUP
•
Institusi
Pendidikan K-PWT-N yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun
setelah Undang-Undang ini diundangkan
•
Konsil K-PWT-N
dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan
•
Peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2(dua)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
•
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Untuk Materi “Sosialisasi
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Praktek Keperawatan yang telah di sah kan DPRD Kutai Kartanegara Desember
2014. Akan saya posting di blog selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Salam PPNI